|
Agama publik merupakan suatu kesetiaan warga dari sebuah masyarakat yang terikat pada kontrak sosial yang mereka bangun sendiri, berupa keadilan dan kesejahteraan bersama. Kehendak umum ini adalah tuntunan dan tuntutan sosial yang memiliki nilai alamian yang patut dilakukan oleh setiap warga negara demi kepentingan bersama.
Agama publik memang tidak sama dengan agama seseorang sehingga agama publik juga tidak meniadakan agama seseorang. Namun, tanpa kesetiaan seorang warga negara terhadap kehendak umum, dia tidak bisa menjadi warga negara yang baik atau rakyat yang setia. Dalam agama publik, pemerintah dan warga negara dengan agamanya masing-masing patut menundukkan diri pada kehendak umum atau konstitusi yang diterima bersama oleh seluruh rakyat yang latar belakang agamanya beragam.
Tidaklah keliru jika kemudian Pancasila dipahami sebagai agama publik Indonesia. Pemahaman ini didasarkan pada fakta sejarah bahwa Pancasila merupakan nilai-nilai yang dilahirkan dan ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai kehendak umum untuk dilaksanakan sebagai jalan untuk mencapai tujuan bersama seluruh rakyat Indonesia, yakni Indonesia sejahtera menjadikan Pancasila sebagai agama publik Indonesia.
Nilai-nilai dalam Pancasila yang menjadi kehendak umum rakyat Indonesia itu menjadi tuntunan dan sekaligus tuntutan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk berperilaku inklusif, non-diskriminatif, mencintai kesetaraan, menjunjung tinggi kesamaan hak dan menghargai harkat dan martabat kemanusiaan.
Kehendak umum Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila adalah sebuah keberagaman yang tidak ekslusif. Pancasila sebagai agama publik Indonesia menyaratkan keberagaman yang transformatif. Penerapannya menuntut pemahaman yang melewati batas-batas kebenaran ajaran dan dogma hasil pergumulan manusia Indonesia dalam agama-agamanya masing-masing. Religiositas Indonesia menempatkan manusia Indonesia sebagai manusia yang bertuhan satu saja, yaitu Tuhannya semua orang Indonesia, apa pun agamanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa yang karena rahmat-Nya menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, dan menjadikan semua rakyat Indonesia setara di hadapan-Nya.
Sebagai agama publik, tugas agama-agama dengan sila pertama sebagai pengarah adalah memberikan tuntunan etis religius bagi keempat sila lain. Kontribusi agama mencakup entitas moral, etik, dan spiritual, masuk melaluli politik moral.Selama berjalan di atas rel politik moral, agama akan mampu menampilkan wajah rekonsiliasi dan menjadi pendorong demokratisasi.
|